Mataram, Suara Selaparang - Dalam pekan terakhir dibulan Desember 2020 sebanyak 261 Laporan Polisi (LP) dan atau kasus pencurian ditangani Polda NTB dan 10 Polres jajaran. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 367 pelaku berhasil diringkus selama Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Rabu (30/12), saat konferensi pers di depan Ruang CBT Dit Reskrimum Polda NTB mengungkapkan, kasus pencurian yang ter-cover dalam pengungkapan tersebut yakni pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau lazim disebut kasus 3C.
Kegiatan Kepolisian yang dilakukan mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Desember 2020 tersebut dalam rangka ciptakan kondisi harkamtibmas dalam menghadapi perayaan Natal dan pergantian tahun. Dikatakan ratusan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB dan Satreskrim Polres jajaran se-NTB, sebanyak 432 barang bukti (BB) dan uang tunai sebesar Rp. 9.770.000,- berhasil diamankan.
Selain uang tunai, BB yang berhasil diamankan juga diantaranya kendaraan bermotor, barang elektronik, senpi (senjata api, red) rakitan beserta amunisinya, sajam (senjata tajam, red), kunci leter T dan alat cukit, pakaian, mesin air dan sembako berbagai jenis, termasuk juga hewan ternak.
Adapun rincian BB tersebut yakni tiga unit kendaraan roda empat, 57 unit kendaraan roda dua, tujuh unit sepeda dayung, 100 unit handphone, 12 unit televisi, 3 unit laptop dan 28 unit elektronik lainnya, tiga pucuk senpi rakitan beserta delapan butir amunisi dan satu buah magazen, 55 buah sajam, tujuh buah kunci leter T, lima buah cukit, 15 lembar pakaian atau kain, dan 14 buah tas.
Selanjutnya, ada pula 13 unit mesin pompa air dan 10 buah alat musik, 13 item sembako berbagai jenis, dua ekor hewan ternak dan 7 ekor hewan unggas serta 69 peralatan elektronik seperti CCTV, CD.
Sementara pelaku yang berhasil dikandangkan di balik jeruji besi yakni delapan orang diringkus Ditreskrimum Polda NTB, 92 orang oleh Satreskrim Polresta Mataram, 90 orang, Polres Lombok Barat, 27 orang, Polres Lombok Utara, 21 orang kemudian Polres Lombok Tengah dan Polres Lombok Timur sebanyak 68 orang.
Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk Polres jajaran di Pulau Sumbawa, diantaranya tujuh orang diringkus Polres Sumbawa Barat, 14 orang oleh Polres Sumbawa, 16 orang oleh Polres Dompu, dan masing-masing 12 orang pelaku dikandangkan oleh Polres Bima dan Polres Bima Kota.
"Jadi pelaku kejahatan 3C yang paling banyak ditangkap adalah yang oleh Satreskrim Polresta Mataram," jelasnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto berpesan kepada segenap masyarakat di NTB, agar tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan dan senantiasa menjaga barang miliknya, khususnya warga Nusa Tenggara Barat.
"Dengan sinergi kita bersama-sama tekan tingkat kejahatan, jika ada yang mencurigakan segera berkoordinasi dengan aparat setempat. Saat ini personel Bhabinkamtibmas telah terpenuhi sesuai jumlah desa yang ada di NTB,” tutupnya.
(SS-IBN)
Posting Komentar