Lombok Tengah, Suara Selaparang - Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Janapria, melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, penertiban pembongkaran arena sabung ayam milik Papuk Adi itu dipimpin oleh Kapolsek Janapria Iptu H. Muhdar pada Sabtu (9/1).
Lanjut Kapolsek, pemilik arena judi yakni Papuk Adi telah menggar isi perjanjian tertulis pada tanggal 19 September 2019 yang telah disepakati bersama Forkopimca Janapria.
"Bahwa yang bersangkutan tidak akan membuka kembali arena dan menggelar judi sabung ayam lagi, nyatanya pihak Polsek Janapria dapat informasi, bahwa tepatnya pada 7/1/2021 kemarin, pemilik arena telah menggelar judi sabung ayam lagi, sehingga pihak kami menindak tegas untuk menertibkan nya," jelas Kapolsek Janapria.
Tambah oleh H. Muhdar selaku Kapolsek sampaikan bahwa diwilayah hukumnya tidak ada toleransi lagi bagi pelaku perjudian dalam bentuk apapun juga, karena hal tersebut merupakan perbuatan pelanggaran hukum dan memiliki dampak timbulnya penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminalitas.
"Terlebih saat ini masih pandemi Covid-19, dan kita bersinergi bahu membahu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, dengan mengedepankan pertokol kesehatan dan imbauan pemerintah," tutup Kapolsek Janapria.
(SS-IBN)
Posting Komentar