Mataram | suaraselaparang.co.id – Tim Operasional Polsekta Cakranegara berhasil menangkap dua (2) terduga pelaku pencuri spesialis barang elektronik pertokoan Bertais.
Kapolsekta Cakranegara Kompol. Moh. Nasrullah, S.I.K., membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut dan mengatakan kedua terduga pelaku sudah di amankan di Polsekta Cakranegara.
Lebih Jauh Kapolsekta menbeberkan Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, di depan Toko Muara komplek Pertokoan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Korban membeli TV kemudian di taruh di belakang mobil pick up, kemudian di tinggal masuk kedalam toko untuk berbelanja, beberapa saat kemudian korban kembali dan melihat TV tersebut sudah tidak ada/hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,-.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya kasus pencurian, Tim Operasional mendatangi dan mengolah TKP dan mengumpulkan informasi dan selanjutnya mengadakan penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi serta hasil rekaman cctv, dan identitas terduga pelaku berhasil teridentifikasi, kemudian Tim Operasional langsung mengadakan pengejaran, dan kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Berdasarkan hasil interogasi barang bukti hasil curian di jual ke Desa Bajur Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya Tim melakukan penyitaan terhadap barang curian tersebut,” ungkap Kapolsekta.
Adapun identitas terduga pelaku adalah Muhamad Zulkarnaen Alias Jong umur 26 tahun alamat Lingkungan Dasan Cermen selatan Kelurahan Dasancermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dn Suhaedi alias Edi umur 36 tahun alamat Lingkungan Dasan Cermen selatan Kelurahan Dasancermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Modus yang di gunakan kedua terduga pelaku adalah, kedua terduga pelaku datang ke TKP pura-pura berhenti di depan toko, kemudian saat korban masuk ke dalam toko, kedua terduga pelaku langsung mengambil TV milik korban yang di taruh di belakang mobil pick up, selanjutnya kedua terduga pelaku membawa TV tersebut ke Desa Bajur untuk di jual.
Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka adalah sebuah TV dan Sepeda Motor yang di gunakan terduga pelaku. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan Ancaman 7 tahun Penjara.
SS-MH