Rusman |
Lombok Timur | suaraselaparang.co.id – Hingga saat ini dari sekian banyaknya Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Lombok Timur, tercatat hanya 2 Cagar Budaya yang diakui secara Nasional atau ditetapkan negara.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim mengatakan Dikbud Lotim jika ingin mengukuhkan cagar budaya dalam suatu wilayah haruslah dilengkapi dengan historis yang bisa dijamin keabsahannya, termasuk juga lokasi serta tokoh yang di bukukan dalam bentuk cerita utuh dengan melibatkan semua tokoh. Kemudian diusulkan ke Bidang Kebudayaan Kab. Lombok Timur untuk kemudian di sahkan oleh Tim Ahi Cagar Budaya (TACB).
“Banyak situs budaya di Lombok Timur tetapi statusnya masih diduga cagar budaya, masih belum cagar budaya,” jelas Kabid Kebudayaan, Rusman kamis (20/01/2022).
Lanjut Rusman, Cagar Budaya yang diakui secara nasional di Lombok Timur hanya 2 yaitu Makam Selarapang dan Masjid Kotaraja. Hal inilah kemudian yang menjadi atensi penuh Dikbud Lombok, mengingat ada puluhan bahkan ratusan cagar budaya di Lombok Timur yang di usulkan untuk bisa di akui secara nasional.
“2 Cagar Budaya yang diakui tersebut yakni Makam Selaparang dan Masjid yang ada di Kotaraja,” ujarnya.
Masih kata Rusman, sebelumnya, Pemerintahan Daerah cukup banyak mengusulkan cagar budaya. Namun, karena terkendala COVID-19, anggaran dana yang di alokasikan untuk mengakomodir penelitian cagar budaya di masing-masing wilayah/Desa tersebut belum bisa terealisasi. Biaya penelitiannya pun terbilang cukup mahal, untuk kegiatan penelitian 1 cagar budaya saja Bidang Kebudayaan membutuhkan dana kurang lebih 75 juta Rupiah.
“Kelemahan kita di Lombok Timur dari awal hingga saat ini kita belum memiliki Tim Ahli cagar budaya,” tuturnya.
Masih Kata Dia, pihaknya mengakui untuk pengajuan dana penelitian jauh-jauh hari sudah dilakukan. Akan tetapi, karena banyak kendala hingga saat ini kegiatan tersebut belum bisa di realisasikan.
Sehingga dirinya berharap, berharap penelitian cagar budaya bisa dilakukan secara berkesinambungan. Namun, untuk mengakomodir secara langsung keseluruhan cagar budaya, dirasa tidak mungkin mengingat masih terpaku pada ketersediaan anggaran yang terbilang minim.
“Minimal kita berharap dalam 1 tahun paling tidak ada 1 cagar budaya yang bisa di teliti karena banyak hal yang membutuhkan pembiayaan,” harapnya.
Sejak 2017 lalu Bupati pun sudah memberikan lampu hijau bagi masyarakat diberikannya wewenang memberikan SK Cagar Budaya. Sehingga, Dinas Pendidikan dan kebudayaan meminta agar masyarakat yang memiliki Cagar Budaya melaporkan keberadannya dengar menyertakan bukti bukti deskripsi carita penuh cagar budaya tersebut dengan melibatkan saksi dari tokoh adat/budaya masyarakat setempat.
“Kalau yang memiliki rangkuman cerita sejarah lengkap, tetap kita tampung untuk kemudian kita akan usulkan,” tutupnya.