Terkait Tenaga Honorer, Pemkab Lotim Tidak Akan Tergesa-gesa Ambil Kebijakan

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. M. Sukiman Azmy

Lombok Timur – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Surat edaran tersebut telah diundangkan pada Selasa (31/05/2022). 

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) tidak tergesa-gesa dalam menentukan kebijakan terhadap tenaga Honorer, karena belum menerima petunjuk teknis dari pusat, demikian disampaikan Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy usai menghadiri sidang paripurna bersama DPRD Lotim, Senin (04/07/2022). 

“Yang ada itu adalah penertiban honorer, karena ada honorer yang masuk atas perintah tugas Kepala Dinas, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki Surat Keputusan (SK),” jelasnya.

READ  Command Center Lotim Siap Beroperasi

Sukiman menegaskan rekrutmen tenaga honorer untuk Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 sudah tidak dilaksanakan, akan tetapi pengusulan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K) untuk Lotim sebanyak 4.600, merupakan yang terbanyak di seluruh Indonesia dengan pertimbangan kemampuan keuangan Daerah. 

“Tahun ini tidak ada lagi pengangkatan honorer tahun 2023, sementara untuk pengangkatan sebelumnya kita tunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat,” paparnya.

Sementara terkait kebijakan outsuorcing, lanjut Sukiman, juga akan dibahas mengingat besaran pendapatannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sumbernya juga dari APBD.

READ  HUT Korpri, ASN Lotim Nampakkan Sumbangsih Nyata Pada Masyarakat

“Outsourcing juga harus disesuaikan dengan kemampuan Daerah, lebih-lebih penggajiannya mengacu pada UMK,” ujarnya.

Lebih jauh Sukiman berpesan kepada seluruh honorer di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk tidak khawatir, karena sejatinya tidak ada penghapusan honorer, melainkan penertiban, karenanya yang betul-betul memiliki SK Bupati itulah yang kemudian diusulkan menjadi P3K maupun outsourcing (Tenaga Alih Daya, red). 

“Para honorer bekerjalah sebagaimana mestinya, jangan khawatir kalau memang memiliki SK Bupati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan
PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya Budi Suryata, Kendati Sudah Berikan Privilege Selama 25 Tahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Minggu, 21 April 2024 - 12:02 WIB

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 08:27 WIB

Putusan Efisien dan Bermartabat

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Kamis, 18 April 2024 - 17:22 WIB

PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya Budi Suryata, Kendati Sudah Berikan Privilege Selama 25 Tahun

Kamis, 18 April 2024 - 10:12 WIB

Pastikan Kondusifitas Wilaya, Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang dan Silaturahmi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB

TEGUH SATYA BHAKTI

HUKRIM

Putusan Efisien dan Bermartabat

Sabtu, 20 Apr 2024 - 08:27 WIB