Ayah Bejat di Mataram Tega Cabuli Anak Kandung

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Selaparang, Mataram – Bejat, seorang Bapak Kandung di Mataram tega  menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., dalam konferensi pers yang dihadiri pula oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kasubdit II Reskrim Polresta Mataram unit PPA, serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/09).

Korban berinisial O perempuan usia 7 tahun, suku Bali (anak kandung terduga), sedangkan terduka pelaku A, Pria 47 tahun, suku Bali, swasta, alamat sesuai TKP (ayah kandung dari korban).

Pada kesempatan itu, diperjelas oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., bahwa kronologis kejadian terjadi pada 21 Juli 2022 lalu dimana (A) yang merupakan bapak kandung dari O (korban) melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar rumah tempat tinggal nya di Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram (TKP).

READ  Wisatawan Lokal Asal Mudiun Meninggal Saat Melaksanakan Snorkeling di Pantai Gili Meno

Pada tanggal tersebut sekitar pukul 21:00 wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban, kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali. 

Tak lama kemudian A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jariny dan memainkan jari terduga A di bagian kelamin korban.

Lalu kemudian terduga A memasukkan alat kelaminnya yang sudang keras ke kelamin korban dengan cara sedikit memaksa dimana saat itu korban terbangun dan meronta melawan, akan tetapi diancam oleh terduga A bahwa akan memukulnya bila berteriak dan meronta terus. 

Atas peristiwa itu korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan terduga A telah bercerai dengan ibu korban, saat ini sudah berjalan 2 tahun dimana ketiga anaknya diasuh oleh terduga (2 laki dan 1 perempuan).

Atas peristiwa itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.

READ  Kasus Alsintan 2018 Memasuki Babak Baru, Penyidik Serahkan Tersangka Kepada JPU

Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul.

“Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana,” jelas Kadek.

“Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana, berkasnyapun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari kedepan kami akan limpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.

Terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Pastikan Kondusifitas Wilaya, Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang dan Silaturahmi
Hampir Pasti, Zul-Rohmi Jilid II Deklarasi Awal Mei
Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kayangan, Kapolres Lombok Utara Salurkan Bantuan
Dugaan Korupsi Dana Desa, Polisi Panggil Kdaes Aikdewa
Alasan Tak Nyaman, Sekretaris DPD PDIP NTB Sampaikan Surat Pengunduran ke Megawati
Dituduh Melakukan Asusila, Ex Karyawan Ancam Pidanakan PT BPR NTB (Perseroda)
HDCI NTB Santuni Ratusan Yatim dan Bagi Ribuan Takjil Gratis di Lombok Timur
DPMPTSP Lotim Pertimbangkan Pencabutan Izin Kandang Ayam Yang Resahkan Warga, Pol PP dan DLH Memilih Bungkam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 10:12 WIB

Pastikan Kondusifitas Wilaya, Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang dan Silaturahmi

Kamis, 18 April 2024 - 10:07 WIB

Hampir Pasti, Zul-Rohmi Jilid II Deklarasi Awal Mei

Rabu, 17 April 2024 - 20:52 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kayangan, Kapolres Lombok Utara Salurkan Bantuan

Rabu, 17 April 2024 - 13:20 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, Polisi Panggil Kdaes Aikdewa

Rabu, 17 April 2024 - 10:38 WIB

Alasan Tak Nyaman, Sekretaris DPD PDIP NTB Sampaikan Surat Pengunduran ke Megawati

Sabtu, 6 April 2024 - 19:14 WIB

HDCI NTB Santuni Ratusan Yatim dan Bagi Ribuan Takjil Gratis di Lombok Timur

Sabtu, 6 April 2024 - 17:49 WIB

DPMPTSP Lotim Pertimbangkan Pencabutan Izin Kandang Ayam Yang Resahkan Warga, Pol PP dan DLH Memilih Bungkam

Kamis, 4 April 2024 - 09:54 WIB

Buntut Dugaan PHK Sepihak, Dewan Agendakan Pemanggilan PT. BPR NTB

Berita Terbaru

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018-2023, Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalillah

BERITA UTAMA

Hampir Pasti, Zul-Rohmi Jilid II Deklarasi Awal Mei

Kamis, 18 Apr 2024 - 10:07 WIB

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP

BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Dana Desa, Polisi Panggil Kdaes Aikdewa

Rabu, 17 Apr 2024 - 13:20 WIB