Suara Selaparang, Lombok Timur – Statemen Pimpinan Cabang Sinarmas Multifinance Cabang Lombok Timur di salah satu media online, ditanggapi legal konsultan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) NTB melalui salah satu legal consultants nya, advokat Andra Ashadi. Kamis (29/09).
“Pimpinan Cabang Sinarmas Multifinance memberikan keterangan menyesatkan publik di salah satu media online, dimana mengatakan nasabahnya AW tidak mau bayar. Justru fakta-nya AW punya itikad baik ingin melakukan pelunasan. Cuma Sinarmas Multifinance mengajukan angka yang tidak manusiawi,” tutur Andra.
Lanjut Andra “Bahkan dalam persidangan pun, kami tim kuasa hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) NTB sudah sampaikan, jika AW sudah ada komunikasi sama salah satu pegawai Sinarmas Multifinance Cabang Lombok Timur untuk mengajukan pelunasan, cuma angkanya yang belum ketemu karna, mencekik”.
Di sisi lain, AW ini adalah pedagang bakso di pantai obel-obel, saat ini pantai obel-obel sepi pengunjung akibat wabah Pandemi Covid-19, penghasilan-pun menjadi merosot. Arogannya, pihak manajemen PT Sinarmas Multifinance Cabang Lombok timur tidak mau tau itu.
“Meskipun begitu ia tunjukkan itikad baiknya, sampai-sampai rela ngutang di rentenir untuk meminta pelunasan,” terang Andra.
Selanjutnya Lembaga Perlindungan Konsumen yang lahir karena perintah UU NO 8 Tahun 1999, yang dimana lahir bertujuan secara ringkasnya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi konsumen merasa keberatan atas statemen Pimpinan Cabang PT Sinarmas Multifiance Lombok Timur, dengan mengatakan AW nasabah nakal.
“Atas statemen ini kami akan mengajukan langkah hukum baik pidana maupun perdata, karena kami melihat klien kami AW sangat di rugikan, jika manejemen PT Sinarmas Multifinance tidak segera menarik ucapannya dan segera minta maaf,” tegasnya.
Kami LPKSM-NTB, menghimbau kedepannya agar PT Sinarmas Multifinance Cabang Lombok Timur untuk bijak menanggapi jika ada nasabah terlambat bayar, tidak langsung memvonis nasabahnya nakal, karena ada aspek keperdataan seseorang yang di rugikan jika langsung memvonis orang nakal.
Pada kesempatan ini kami juga ingin mengapresiasi manajemen PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Lombok Timur yang sudah tidak menggunakan jasa Depp kolektor untuk melakukan pencabutan/perampasan dijalan.
“Yah agar semua finance di NTB agar mencontoh manajemen FIF cabang Lombok Timur yang komunikatif, tidak melakukan perampasan di jalan,” tutupnya. ( RO )