Suaraselaparang.Com – Mataram. Penanganan kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ton BBM palsu di Lombok Timur, masih terus ditangani penyidik Ditpolairud Polda NTB.
Kini berkas perkara dari tiga tersangka kasus yang bergulir sejak 15 Sepetember 2022 itu tengah diteliti Jaksa.
Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dua kapal ilegal dengan muatan BBM palsu ke Jaksa.
“Berkas perkara tiga tersangka, 2 orang nakhoda dan 1 orang dari perusahaan sedang di teliti JPU saat ini,” terang Artanto, Kamis 24 November 2022.
Sehingga penyidik Ditpolairud Polda NTB terus melakukan komunikasi dengan JPU terkait dengan penanganan kasus itu. Namun meski demikan, terhadap dua tersangka nakhoda dari Kapal MT Harima dan MT Anggun Nusantara, penahanannya masih ditangguhkan.
“Untuk penahanannya masih ditangguhkan oleh penyidik, masih dengan alasan saat itu dikarenakan kondisi cuaca, karena yang bisa mengendalikan kapal mereka,” tutur Artanto.
Sementara terhadap 1 tersangka lain dari pihak perusahaan PT Tripatra Nusantara, sampai kini masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolda NTB.
Dilain pihak Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga saat ditanya terkait hal itu menegaskan, barang bukti kapal dan BBM ratusan ton diduga palsu itu, masih diamankan oleh penyidik di TKP. Bahkan, penyidik telah memasang garis polisi.
“Anggota kami secara bergantian melakukan pengamanan di TKP,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kapal bermuatan ratusan ton BBM diamankan di pelabuhan Labuan Haji, Lombok Timur. Dimana, saat itu kapal dengan nama MT Harima melalukan bongkar muat di wilayah perairan Labuan Haji. Sementara satu kapal lagi dengan nama MT Anggun Nusantara datang belakangan.
Dari kasus itu penyidik menyimpulkan kapal tersebut dengan status ilegal sementara BBM yang dimuatnya dinyatakan sebagai BBM palsu. Untuk itu tiga orang telah dinyatakan sebagai tersangka, 2 orang nakhoda dan 1 dari PT Tripatra Nusantara, sebagai pemesan barang BBM itu.
Baca berita lainnya di Google News