Polda NTB Tetapkan Ketua LSM Kasta Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Ketua LSM Kasta Tersangka

Suaraselaparang.Com - Mataram. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB, LWH akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pidana yang diduga dilanggar terkait kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Dikonfirmasi terkait penetapan tersangka LWH, Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, membenarkan perihal tersebut. 

"Ya benar mas sudah ditetapkan tersangka," jawabnya pagi ini, Kamis 24 November 2022.

LWH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik yang dipimpin AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna pada Jumat Tanggal 18 November 2022.

Pemberitahuan penetapan tersangka juga sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi NTB  Tanggal 21 November 2022 dan kepada pelapor pada tanggal yang sama. 

Dikonfirmasi soal peningkatan statusnya sebagai tersangka, LWH mengaku tak tahu, karena belum ada pemanggilan sebagai tersangka. 

Ia juga tak ingin menanggapi sebelum ada pemberitahuan kejelasan soal statusnya dari penyidik.

"Saya belum dipanggil sebagai tersangka. Izin sanak tiang gak ada tanggapan," tulis LWH saat dikonfirmasi media, kemarin, Rabu 23 Nobember 2022.

Namun meski begitu, LWH pada prinsipnya taat pada proses hukum. 

"Tiang hormati semua proses hukum," jawab LWH singkat.

Baca berita lainnya di Google News

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama