Ciptakan Kamtibmas Selama Bulan Puasa Ramadhan, Kapolresta Mataram Sebarkan Himbauan

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Suaraselaparang.com), Mataram NTB – Dalam rangka menciptakan Kamtibmas selama Bulan Puasa Ramadhan 1444 H. Kapolresta Mataram menyebarkan beberapa himbauan kepada masyarakat yang dilakukan melalui Pemasangan Spanduk di tempat – tempat umum serta melalui media sosial resmi Polresta Mataram. 

Dalam keterangannya saat di konfirmasi media ini terkait himbauan Polresta Mataram kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H guna menjaga dan memelihara situasi dan kondisi Kamtibmas di kota Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, mengatakan bahwa memasuki bulan puasa beberapa himbauan Kamtibmas dikeluarkan oleh Polresta Mataram.

Himbauan tersebut berbunyi, Pertama, Larangan Kendaraan berkonvoi. Larangan ini lanjut Mustofa tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 137 poin 7 bahwa konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

READ  Sambut HUT Ke-78 TNI, Korem 162/WB Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Kemudian Himbauan kedua, Larangan bermain petasan / kembang api. Ini didasari UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.

Selajutnya larangan berkumpul dan berkerumun menunggu berbuka puasa ataupun sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti diantaranya : balap liar sesuai UU nomor 2vtahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 115 dan pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Kemudian tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

READ  Tidak Ada Penjualan Air Tanah Ilegall, PT Carpedian Utamakan Transparansi

Disamping itu untuk memberikan efek jera maka dalam himbauan dicantumkan pula bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan tersebut, anggota Polresta Mataram dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan sesuai pasal 212 KUHP, pasal 216 (1) KUHP dan pasal 218 KUHP.

“Himbauan ini dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang saat ini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan 1444 H, “pungkasnya

Berita Terkait

Musyafirin Ajak Warga Sumbawa Cetak Sejarah Pemimpin Perempuan di NTB
Pasca Dilantik, Pjs Desa Jantuk Langsung Tancap Gas
Kampanye di Desa Sikur, Rohmi-Firin Disambut Jalan Rusak
Panwascam Sakra Sebut Gen Z Memiliki Peran Penting Pada Pemilihan Serentak 2024
Ditjen AHU Bekali Lapas Kelas IIB Selong Perumusan Pemutakhiran Data Sidik Jari
Ketua Umum Rinjani Foundation Keberatan Nama Pembinanya Dicatut Menjadi Kader Partai
Ketua DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Zainul Muttaqin Bukan Kader Maupun Anggota Partainya
Zainul Muttaqin Yakinkan Majelis DKPP Kalau Dirinya Bukan Kader Partai
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Musyafirin Ajak Warga Sumbawa Cetak Sejarah Pemimpin Perempuan di NTB

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Pasca Dilantik, Pjs Desa Jantuk Langsung Tancap Gas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Kampanye di Desa Sikur, Rohmi-Firin Disambut Jalan Rusak

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Panwascam Sakra Sebut Gen Z Memiliki Peran Penting Pada Pemilihan Serentak 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Ditjen AHU Bekali Lapas Kelas IIB Selong Perumusan Pemutakhiran Data Sidik Jari

Berita Terbaru

Foto Istimewa : Pjs Kepala Desa Jantuk, Sayuti

BERITA UTAMA

Pasca Dilantik, Pjs Desa Jantuk Langsung Tancap Gas

Selasa, 8 Okt 2024 - 23:42 WIB

Foto: Cagub Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama masyarakat Dusun Mumbul, Desa Sikur, Kec. Sikur, Lombok Timur

LOMBOK TIMUR

Kampanye di Desa Sikur, Rohmi-Firin Disambut Jalan Rusak

Selasa, 8 Okt 2024 - 03:01 WIB