(Suaraselaparang.com), Mataram NTB – Dalam rangka menciptakan Kamtibmas selama Bulan Puasa Ramadhan 1444 H. Kapolresta Mataram menyebarkan beberapa himbauan kepada masyarakat yang dilakukan melalui Pemasangan Spanduk di tempat – tempat umum serta melalui media sosial resmi Polresta Mataram.
Dalam keterangannya saat di konfirmasi media ini terkait himbauan Polresta Mataram kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H guna menjaga dan memelihara situasi dan kondisi Kamtibmas di kota Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, mengatakan bahwa memasuki bulan puasa beberapa himbauan Kamtibmas dikeluarkan oleh Polresta Mataram.
Himbauan tersebut berbunyi, Pertama, Larangan Kendaraan berkonvoi. Larangan ini lanjut Mustofa tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 137 poin 7 bahwa konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Himbauan kedua, Larangan bermain petasan / kembang api. Ini didasari UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.
Selajutnya larangan berkumpul dan berkerumun menunggu berbuka puasa ataupun sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti diantaranya : balap liar sesuai UU nomor 2vtahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 115 dan pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Kemudian tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
Disamping itu untuk memberikan efek jera maka dalam himbauan dicantumkan pula bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan tersebut, anggota Polresta Mataram dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan sesuai pasal 212 KUHP, pasal 216 (1) KUHP dan pasal 218 KUHP.
“Himbauan ini dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang saat ini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan 1444 H, “pungkasnya