Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saat menjalani persidangan di Ruang Sidang PN Mataram, Rabu, 24 April 2024

Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saat menjalani persidangan di Ruang Sidang PN Mataram, Rabu, 24 April 2024

Mataram  – Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Juniadin alias Joni, Rabu, 25 April 2024.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isrin Kurniasih, Gubernur periode 2018-2023 itu mengaku keberatan dengan sejumlah postingan Joni melalui akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb.

 

Pasalnya, dalam unggahannya, Joni dinilai menuduh Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya, Dewi Anggraini.

 

“Itu tidak masuk akal. Jadi ketika itu saya dikirimkan nama Facebook Pimred Pusaranntb,” kata pria yang akrab disapa Bang Zul itu di Ruang Sidang PN Mataram.

 

Akun Facebook tersebut disebut Bang Zul memang dipegang atau dikelola Joni. Hal itu bukanlah rahasia umum.

 

“Saya pernah mendapatkan WA personal jika dia (terdakwa) yang punya media itu,” katanya.

READ  AYS Prayogie Lantik Munir Fauzi Sebagai Sekretaris DPD MIO Lotim

 

Politisi PKS itu mengaku dirinya beberapa kali dituding dengan narasi yang mencemari nama baiknya.

 

Justru sebaliknya. Dia tidak mengenal dengan seseorang bernama Dewi Anggraini tersebut. Pengakuannya, selama ini dia tidak memiliki hubungan seperti yang dituduhkan.

 

“Saya kaget juga. Kok ini agak serius. Kalau berulang ulang agak norak menurut saya. Jadi tuduhan Joni ini jadi ngeri-ngeri sedap,” tegasnya.

 

Berangkat dari itu, mantan Gubernur NTB melayangkan laporan dengan pidana pasal 84 ayat (2) KUHP dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut.

READ  Selama MXGP Selaparang Lombok, Polda NTB Berlakukan Rekayasa Lalulintas

 

Sementara terdakwa Joni mengaku mengetahui perselingkuhan antara Zulkieflimansyah dengan Dewi Anggraini mantan istrinya tersebut.

 

“Video yang saya posting itu seandainya keluarga, anak istri ditiduri apa tidak melawan,” tegas Joni tanpa didampingi penasihat hukum.

 

Mendengar itu, Bang Zul mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan terdakwa.

 

Dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2024/PN.Mtr, terdakwa Joni Junaedi memuat postingan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut mengunakan akun facebook milik terdakwa “Pimred Pusaranntb”.

 

Terdakwa pun dapat diancam pidana sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Panwascam Sakra Sebut Gen Z Memiliki Peran Penting Pada Pemilihan Serentak 2024
Ditjen AHU Bekali Lapas Kelas IIB Selong Perumusan Pemutakhiran Data Sidik Jari
Ketua Umum Rinjani Foundation Keberatan Nama Pembinanya Dicatut Menjadi Kader Partai
Ketua DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Zainul Muttaqin Bukan Kader Maupun Anggota Partainya
Zainul Muttaqin Yakinkan Majelis DKPP Kalau Dirinya Bukan Kader Partai
Pasca Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Lotim Dihujani Protes
Muak Akibat Limbah Galian C, Masyarakat Korleko Soraki Pj Bupati Lombok Timur
Bawaslu Lotim Tegaskan Kepala Desa Mutlak Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Panwascam Sakra Sebut Gen Z Memiliki Peran Penting Pada Pemilihan Serentak 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Ditjen AHU Bekali Lapas Kelas IIB Selong Perumusan Pemutakhiran Data Sidik Jari

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Ketua Umum Rinjani Foundation Keberatan Nama Pembinanya Dicatut Menjadi Kader Partai

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Ketua DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Zainul Muttaqin Bukan Kader Maupun Anggota Partainya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Zainul Muttaqin Yakinkan Majelis DKPP Kalau Dirinya Bukan Kader Partai

Berita Terbaru