Mataram – Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Juniadin alias Joni, Rabu, 25 April 2024.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isrin Kurniasih, Gubernur periode 2018-2023 itu mengaku keberatan dengan sejumlah postingan Joni melalui akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb.
Pasalnya, dalam unggahannya, Joni dinilai menuduh Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya, Dewi Anggraini.
“Itu tidak masuk akal. Jadi ketika itu saya dikirimkan nama Facebook Pimred Pusaranntb,” kata pria yang akrab disapa Bang Zul itu di Ruang Sidang PN Mataram.
Akun Facebook tersebut disebut Bang Zul memang dipegang atau dikelola Joni. Hal itu bukanlah rahasia umum.
“Saya pernah mendapatkan WA personal jika dia (terdakwa) yang punya media itu,” katanya.
Politisi PKS itu mengaku dirinya beberapa kali dituding dengan narasi yang mencemari nama baiknya.
Justru sebaliknya. Dia tidak mengenal dengan seseorang bernama Dewi Anggraini tersebut. Pengakuannya, selama ini dia tidak memiliki hubungan seperti yang dituduhkan.
“Saya kaget juga. Kok ini agak serius. Kalau berulang ulang agak norak menurut saya. Jadi tuduhan Joni ini jadi ngeri-ngeri sedap,” tegasnya.
Berangkat dari itu, mantan Gubernur NTB melayangkan laporan dengan pidana pasal 84 ayat (2) KUHP dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut.
Sementara terdakwa Joni mengaku mengetahui perselingkuhan antara Zulkieflimansyah dengan Dewi Anggraini mantan istrinya tersebut.
“Video yang saya posting itu seandainya keluarga, anak istri ditiduri apa tidak melawan,” tegas Joni tanpa didampingi penasihat hukum.
Mendengar itu, Bang Zul mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan terdakwa.
Dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2024/PN.Mtr, terdakwa Joni Junaedi memuat postingan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut mengunakan akun facebook milik terdakwa “Pimred Pusaranntb”.
Terdakwa pun dapat diancam pidana sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.