Lombok Timur – Polres Lombok Timur memanggil Kepala Desa Aikdewa, SP, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan hari ini, Rabu, 17 April 2024.
Agenda pemanggilan itu diketahui untuk meminta keterangan sekaligus kelengkapan dokumen. Surat panggilan tersebut tertanggal tertanggal 4 April 2024 dengan Nomor: B/544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Desa Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran DD Aikdewa tahun 2022 dan 2023.
“Masih dicek yang di Aikdewa. Masih didalami,” kata Dharma.
Disebutkan, pihaknya akan meminta keterangan dari SP terkait penggunaan anggaran DD selama dua tahun tersebut. Dari keterangan dan dokumen yang didapatkan, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.
Adapun dokumen yang dimintakan kepada SP untuk dibawa seperti fotokopi SK pengangkatan Kades, data APBDes serta perubahannya pada 2022 dan 2023, Perdes tentang pungutan desa.
Kemudian buku kas umum dan pembantu desa, laporan realisasi pelaksanaan APBDes, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2022 dan 2023, serta dokumen lainnya.