Pastikan Netralitas ASN, Panwascam Sakra Sebar Himbauan Sampai Ke Tingkat Bawah

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kordiv P2H PANWASCAM Sakra Ketika Memberikan Surat Himbauan Kepada Salah Satu Instansi

Foto : Kordiv P2H PANWASCAM Sakra Ketika Memberikan Surat Himbauan Kepada Salah Satu Instansi

Lombok Timur, Suaraselaparang.com – Pengawas Pemilihan Kecamatan ( Panwascam ) Sakra, terus memastikan Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024.

 

Hal tersebut dikuatkan dengan mengeluarkan surat himbauan yang disampaikan ke semua sektor yang terdapat ASN di dalamnya, mulai dari UPTD Dikbud, UPT KB, UPP Pertanian, Sekolah, Camat, Puskesmas, Polsek dan Posramil serta beberapa instansi lainnya.

 

Koordinator Divisi ( Kordiv ) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Panwascam Sakra Hudaibi Amin menjelaskan, ASN sejatinya adalah pelayan masyarakat, untuk itu Menjaga netralitas adalah wujud dari kepatuhan terhadap kode etik profesi itu sendiri.

 

“Untuk Mencegah terjadinya pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi dan dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jauh hari sebelum itu Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Lombok Timur sudah menghimbau agar para Aparatur sipil negara tersebut tetap menjaga netralitas, dan pertanggal 9 Juli kemarin juga sudah diberikan langsung surat himbauan terutama untuk Kecamatan Sakra,”jelasnya Rabu

READ  Dihadapan Siswa Diktuba 2024, Pi Bupati Lotim Sampaikan Peran Penting Kepolisian

 

Hudaibi menyebut setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara. Selain itu setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

 

Dirinyapun mengingatkan pula surat edaran KemenPAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 yang menegaskan sejumlah larangan bagi setiap pegawai ASN, seperti larangan untuk berkampanye, mengerahkan ASN untuk berkampanye, termasuk menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, foto bersama, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

READ  NTB Segera Lakukan Percepatan Serapan Anggaran.

 

“Dalam surat Kemanpan RB itu sangat jelas larangan tersebut,”ujarnya.

 

Tak hanya itu, Panwascam Sakra juga membuka aduan masyarakat apabila terdapat ASN yang terlibat politik praktis,”perlu diingat kesuksesan pemilihan merupakan tanggung jawab semua, untuk itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,”papar Hudaibi.

 

Lebih jauh dijelaskan Hudaibi, Panwascam Sakra memberikan warning juga kepada Kepala Desa, Kadus BPD maupun Staf Desa.

 

“Termasuk juga Perangkat Desa, Kades maupun Unsur Pemerintah ditingkat Bawah untuk wajib menjaga netralitas,”pungkasnya.

 

Berita Terkait

Memasuki Penghujung Tahun 2024, Kejari Lombok Timur Dibanjiri Prestasi
Kepala Bidang SMK Dikbud NTB Terjaring OTT, Uang 50 Juta Diamankan
Datangkan Fahruddin Faiz, IAIH Pancor Gelar Diskusi Nasional Angkat Tema Islam Wasathiyah
Sederet Program Prioritas Berhasil Dituntaskan, RPJMDes 2024 Desa Kabar Hampir Rampung
Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Lotim Beberkan Peran Kedua Tersangka Dalam Kasus Korupsi KUR Cabai
IAIH Pancor Sabet Juara III Olimpiade JKN-BPJS Kesehatan Tingkat Nasional
Pilkada Usai, Partisipasi Pemilih Lombok Timur Capai 72 Persen Melebihi Rata-rata Nasional
Korupsi Penyaluran KUR Cabai, Kejari Lotim Tetapkan Dua Orang Tersangka
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:48 WIB

Memasuki Penghujung Tahun 2024, Kejari Lombok Timur Dibanjiri Prestasi

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala Bidang SMK Dikbud NTB Terjaring OTT, Uang 50 Juta Diamankan

Senin, 9 Desember 2024 - 14:32 WIB

Datangkan Fahruddin Faiz, IAIH Pancor Gelar Diskusi Nasional Angkat Tema Islam Wasathiyah

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Sederet Program Prioritas Berhasil Dituntaskan, RPJMDes 2024 Desa Kabar Hampir Rampung

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:43 WIB

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Lotim Beberkan Peran Kedua Tersangka Dalam Kasus Korupsi KUR Cabai

Berita Terbaru