Kejari Lotim Bidik Aset Dua Terpidana Korupsi Alsintan 2018

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ( Istimewa )

Foto : ( Istimewa )

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lombok Timur akhirnya menyita sebidang tanah yang berlokasi di Desa Ekas Kecamatan Jerowaru, milik Saprudin Terpidana kasus Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Lombok Timur 2018.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dampak perbuatannya bersama dua orang lainnya mencapai 3,9 miliyar lebih, dimana dalam perannya Saprudin merugikan negara sebesar 1,908,702.145 sehingga berdasarkan putus MA tanahnya disita.

READ  Tanam 1000 Bakau, Pj Bupati Ingatkan Lingkungan Bukanlan Warisan Melainkan Titipan Dari Generasi Berikutnya

Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Winarta menyebut, pihaknya kini tengah mempersiapkan penyitaan aset terhadap dua tersangka lainnya yakni Asri Mardianto dan M Zaini mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

“Kedua terpidana lainnya untuk penyitaan asetnya dilakukan secara bertahap, kini tengah diproses oleh Kejari,”tegasnya Kamis (12/09/2024).

READ  Polsek Kayangan Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Gumantar

Penyitaan sendiri lanjut Bayu, merupakan upaya menjalankan putusan MA, yang mewajibkan Terpidana untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakannya.

“Penyitaan ini merujuk pada putus MA nomor 2322 K/Pid.Sus tanggal 23 April 2024,”pungkasnya.

Setelah dilakukan penyitaan oleh Tim Eksekutor, Kejaksaan Negeri akan menjadwalkan pelelangan hasil penyitaan yang disesuaikan dengan kerugian negara.

Berita Terkait

Musyafirin Ajak Warga Sumbawa Cetak Sejarah Pemimpin Perempuan di NTB
Pasca Dilantik, Pjs Desa Jantuk Langsung Tancap Gas
Kampanye di Desa Sikur, Rohmi-Firin Disambut Jalan Rusak
Panwascam Sakra Sebut Gen Z Memiliki Peran Penting Pada Pemilihan Serentak 2024
Ditjen AHU Bekali Lapas Kelas IIB Selong Perumusan Pemutakhiran Data Sidik Jari
Ketua Umum Rinjani Foundation Keberatan Nama Pembinanya Dicatut Menjadi Kader Partai
Ketua DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Zainul Muttaqin Bukan Kader Maupun Anggota Partainya
Zainul Muttaqin Yakinkan Majelis DKPP Kalau Dirinya Bukan Kader Partai
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Musyafirin Ajak Warga Sumbawa Cetak Sejarah Pemimpin Perempuan di NTB

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Pasca Dilantik, Pjs Desa Jantuk Langsung Tancap Gas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Kampanye di Desa Sikur, Rohmi-Firin Disambut Jalan Rusak

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Panwascam Sakra Sebut Gen Z Memiliki Peran Penting Pada Pemilihan Serentak 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Ditjen AHU Bekali Lapas Kelas IIB Selong Perumusan Pemutakhiran Data Sidik Jari

Berita Terbaru

Foto Istimewa : Pjs Kepala Desa Jantuk, Sayuti

BERITA UTAMA

Pasca Dilantik, Pjs Desa Jantuk Langsung Tancap Gas

Selasa, 8 Okt 2024 - 23:42 WIB

Foto: Cagub Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama masyarakat Dusun Mumbul, Desa Sikur, Kec. Sikur, Lombok Timur

LOMBOK TIMUR

Kampanye di Desa Sikur, Rohmi-Firin Disambut Jalan Rusak

Selasa, 8 Okt 2024 - 03:01 WIB