ASN Hadiri Debat Pilkada, Direktur Lensa Rakyat Sebut Pj Bupati Lotim Kangkangi Netralitas ASN

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Beberapa Kepala OPD serta Sekretaris Dinas Hadir Paling Depan Di Arena Debat Paslon.

Foto : Beberapa Kepala OPD serta Sekretaris Dinas Hadir Paling Depan Di Arena Debat Paslon.

LOMBOK TIMUR, Suarselaparang.com Debat Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Lombok Timur 2024 tak hanya dihadiri partai pengusung maupun pendukung. Turut hadir juga dalam debat tersebut Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Kehadiran ASN di arena Debat yang berlangsung di kantor Bupati Lombok Timur disorot Direktur Lensa Rakyat H. Hafsan Hirwan, menurutnya, hadirnya ASN di Arena Debat sudah jelas melanggar netralitas ASN, artinya terlibat politik praktis.

“Ini jelas melanggar netralitas, tidak ada dimanapun ASN hadir langsung di acara politik, apalagi ketika debat semacam ini,”tegasnya Rabu ( 30/10/2024 ).

Parahnya lagi Pj Gubernur Hasanuddin memilih Kabupaten Lombok Timur sebagai Lokasi Deklarasi Netralitas ASN, tetapi kegiatan tersebut  terkesan dikangkangi.

READ  Hasil Real Count Sementara Laman KPU, Berikut Daftar 9 Partai dan Caleg Peraih Suara Terbanyak Dapil 1 Lombok Timur

“Dari 10 Kabupaten Kota di NTB, deklarasi ASN dilaksanakan di Lombok Timur, tetapi kok ASN yang paling depan ketika ada kegiatan politik, semisal debat,”ungkapnya.

Tak hanya itu, Penjabat Bupati Lombok Timur juga turut disentil Hafsan, menurutnya Pj Bupati lepas tanggung jawab atau Cuci tangan.

“Pj ini sengaja keluar daerah untuk memperkuat alibinya saja, tentu itu merupakan contoh yang tidak patut ditiru ini terkesan Pembiaran,”Pungkas Hafsan.

larangan ASN Terjun dalam Politik praktis tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan . SKB ini ditandatangani Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

READ  Widayat Jabat Kadis Pariwisata Lombok Timur

Selain itu aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu juga terdapat di UU Pemilu no. 7 Tahun 2023 . Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menegaskan , sangsi yang dapat dijatuhkan dapat berupa sangsi kode etik hingga pidana Pemilu, , mulai dari sangsi terhambatnya karir ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah , Selasa (7/11/2023).

Tak hanya itu, ASN maupun P3K juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon, baik itu foto lama maupun baru yang diposting di media sosial. Karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon.

Berita Terkait

Usai Tabrak Ambulans, Sekretaris BAZNAZ Lotim Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam
Aksi Nyata, Tim KOSABANGSA UNMAS-UGR Berikan Bantuan Teknologi Untuk Petani Desa Genggelang
AMSI NTB Advokasi Wartawan di Mataram, Diduga Diintimidasi Terkait Pemberitaan Judi Ayam
Melalui KOSABANGSA, UNMAS-UGR Tingkatan Kualitas Pariwisata Dan Petani Cokelat Desa Genggeleng
Ikut Sertifikasi Guru Besar, TGB Pamit dari Partai Perindo
Lewat Coffe Morning, Media Lombok Timur dan Lapas Kelas IIB Selong Pancarkan Keakraban
Peringati Hari Santri, BEM IAIH Pancor Gelar Diskusi Publik
Debat Pilkada Lotim 2024, Paslon RAMAH Tegaskan Akan Pertahankan Tenaga Honorer
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 20:29 WIB

Usai Tabrak Ambulans, Sekretaris BAZNAZ Lotim Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam

Senin, 4 November 2024 - 10:28 WIB

Aksi Nyata, Tim KOSABANGSA UNMAS-UGR Berikan Bantuan Teknologi Untuk Petani Desa Genggelang

Senin, 4 November 2024 - 09:04 WIB

AMSI NTB Advokasi Wartawan di Mataram, Diduga Diintimidasi Terkait Pemberitaan Judi Ayam

Sabtu, 2 November 2024 - 22:10 WIB

Melalui KOSABANGSA, UNMAS-UGR Tingkatan Kualitas Pariwisata Dan Petani Cokelat Desa Genggeleng

Sabtu, 2 November 2024 - 13:02 WIB

Ikut Sertifikasi Guru Besar, TGB Pamit dari Partai Perindo

Berita Terbaru

Dr. Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi

BERITA UTAMA

Ikut Sertifikasi Guru Besar, TGB Pamit dari Partai Perindo

Sabtu, 2 Nov 2024 - 13:02 WIB