LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Komisioner KPUD Lombok Timur Zainul Muttaqin Secara sah dan meyakinkan bukan merupakan Kader Dari Partai PDIP berdasarkan putusan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam sidang etik penyelenggaraan pemilu 30 September 2024 lalu.
Perkara tersebut diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Tindakan tersebut membuat Ketua Umum Rinjani Foundation, M Taufik Akbar S.H angkat bicara, menurutnya dengan adanya aduan tersebut justru berpengaruh terhadap lembaga KPU Sendiri, lebih-lebih KPU Lombok Timur kini tengah fokus melaksanakan Tahapan-tahapan Pilkada 2024.
“Kita ketahui bersama KPU Kini tengah disibukkan dengan tahapan-tahapan Pilkada, jadi jangan kita larut dengan isu-isu liar yang justru berpengaruh terhadap jalannya Pilkada itu sendiri,”jelasnya Rabu ( 02/10/2024 ).
Ketua Umum RF Tidak terima kalau nama Pembina RF dicatut menjadi Kader Partai, padahal diketahui Zainul Muttaqin melewati arus yang sangat berat dalam membangun Lembaga Sosial Rinjani Foundation.
“Kalau kita merunut sedikit ke sejarah awal berdirinya Lembaga RF ini melewati tantangan yang begitu besar, Lembaga inilah yang mendidik kami untuk berjuang pada kegiatan kegiatan sosial yang sampai hari ini masih eksis kami laksanakan, untuk itu kami merasa keberatan nama beliau dicatut menjadi Kader Partai,”tegas Taufik.
Dirinyapun siap menjadi saksi sampai dimanapun bahwa mantan Ketum RF itu bukanlah kader partai, melainkan membangun kerjasama dalam bidang sosial kemasyarakatan, tak hanya dengan Partai begitupun dengan semua Unsur yang ada baik pemda maupun partai politik.
“Saya tegaskan kembali Pembina Kami bukan kader partai dan kami keberatan nama Pembina kami dicatut menjadi kader Partai, dan perlu digaris bawahi kami tidak alergi dengan partai justru Banyak partai kami ajak kolaborasi dalam kegiatan sosial, dan selama kegiatan kami itu tidak bertentangan dengan Nilai -nilai Pancasila dan UUD 45 sah sah saja,”bebernya.
Sementara ketika disinggung apakah akan menempuh upaya hukum atas pencatutan nama Pembinaannya, Taufik menjelaskan Pihaknya masih meneliti dan mengkaji hal tersebut.
“Saat ini kami tengah teliti bukti yang dipakai dalam pengaduan tersebut, nantinya jika sudah menemukan titik terang baru kemudian barang ini kita bawa ke ranah hukum,”pungkasnya.